Wali Kota Cilegon Tak Permasalahkan Mobilnya Disandera oleh Pendemo, Polisi Lanjut Tetapkan 6 Tersangka

8 September 2022, 09:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan /Pmj news/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang menjadi tersangka yang sempat menyandera mobil dinas Toyota Camry Hybrid bernopol A-1-R yang ditumpangi Wali Kota (Walkot) Cilegon, Helldy Agustian.

Penyanderaan tersebut terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Rabu 7 September 2022 sebagai bentuk aksi demonstrasi.

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menurut pihak kepolisian tidak mempermasalahkan kejadian tersebut terkait mobilnya yang telah disandera oleh para demonstran.

Baca Juga: Unjuk Rasa Anarkis, Menkumham Diminta Bubarkan Pemuda Pancasila, Disebut Hanya Meresahkan Rakyat

Tetapi pihak kepolisian sendirilah yang langsung bergerak cepat meski ada ataupun tidak mengenai laporan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan Kejadian tersebut merupakan unsur pidana sehingga perlu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada 8 September 2022.

Baca Juga: Dilarang Merekam Kebrutalan Polisi, Warga Prancis Unjuk Rasa

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para pengunjuk rasa yang tengah menyampaikan aspirasinya.

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, meskipun pengunjuk rasa ini dilindungi oleh undang-undang dalam menyampaikan asprasinya, mereka wajib menghormati pengguna jalan lain.

"Ada juga norma-norma yang harus kita patuhi, bagaimana menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan kita rusak kita sandera dan sebagainya," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Ito Sumardi Sebut Hypnotherapy Bisa Bantu Putri Candrawathi Jujur

Meskipun Wali Kota Helldy Agustian tidak mempersoalkan peristiwa tersebut, akan tetapi menurut Kombes Pol Endra Zulpan, tindakan para pelaku demonstrasi telah memenuhi unsur pidana sehingga dilakukan penegakan hukum.

"Itu suatu pelanggaran, apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

"(Para tersangka dijerat) Pasal 170 KUHP," lanjutnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler