SEPUTARTANGSEL.COM- Komnas HAM mengumumkan telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang.
Kesimpulan Komnas HAM diumumkan pada Kamis, 1 September 2022, dan mengundang banyak pertanyaan.
Pasalnya sebelumnya kabar adanya kasus pelecehan seksual telah dinyatakan ditutup dan dianggap Prank Ferdy Sambo.
Pengacara Brigadir J, Mansur Febri mempertanyakan perlindungan hukum yang dilakukan Komnas HAM. Arahnya ke mana?
"Apakah untuk perlindungan hukum para tersangka atau untuk yang sudah menjadi almarhum," terang Mansur Febri dalam sebuah dialog di TV Swasta pada Kamis, 1 September 2022.
Febri juga mempertanyakan kesimpulan yang diambil Komnas HAM yang memastikan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Sudah dinyatakan SP3 sehingga pelecehan itu tidak pernah ada," terang Febri.
Febri juga menduga pindahnya lokasi pelecehan yang pada skenario awal dikatakan di Duren Tiga gagal total.
Ia menyebut bukti-bukti yang ada di Magelang.
"Apakah ada CCTV, saksi-saksi atau bentuk pelecehannya seperti apa tidak pernah tahu," protesnya.
Baca Juga: Inilah Penampakan Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak, Komnas HAM: Kurang dari Satu Jam
Kalaupun ada dugaan pelecehan seksual, kenapa harus dibunuh secara sadis.
"Kenapa harus ada perencanaan pembunuhan dengan terstruktur dan sistematis, dan dibantu oleh anggota Polri yang sudah dinyatakan obstraction of justice, sesadis itukah Propam kita?" ujarnya lagi. ***