SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Ruslan Buton Sebut Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI: Dulu Jenderal Dibantai Sekarang Membantai
Arman menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 29 Agustus 2022: Antam dan UBS Stabil
Arman Haris mengatakan keputusan ferdy Sambo untuk mengajukan banding dilakukan lantaran sudah tidak ada upaya hukum lagi.
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya
Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah menyelesaikan sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP itu berlangsung lebih dari 15 jam dan dihadiri sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi.
Dari kesaksian belasan orang itu terungkap peran Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri membacakan putusan yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Sementara itu, Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Kota Tangerang Senin 29 Agustus 2022, Hadir di Palem Semi Karawaci
Pelaksanaan rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam rekonstruksi itu, rencananya akan dihadiri lima tersangka. Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf.***