Polisi Tangkap Tiga Orang Pemain Judi Online di Warnet, Terancam 10 Tahun Penjara

26 Agustus 2022, 17:01 WIB
Polisi Tangkap Tiga Orang Pemain Judi Online di Warnet, Terancam Mendekam 10 Tahun di Penjara /Foto: Pixabay/AldanHowe/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tidak hanya melakukan penangkapan terhadap bandar dan operator judi online, polisi juga meringkus orang-orang yang ikut berjudi.

Kali ini, jajaran Polsek Jatiasih mengamankan tiga pelaku judi online yang sedang bermain judi di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Berdasarkan pernyataan Kompol Erna Ruswing Andari sebagai Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, tiga pelaku yang ditangkap meliputi dua pria berinisial MY berumur 25 tahun dan MS yang berumur 41 tahun, serta seorang wanita berinisial RN yang berusia 30 tahun.

Baca Juga: Diungkap, Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Refly Harun: Pacarku Selingkuh dengan Istriku

“Kami mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet wilayah Bekasi,” kata Kompol Erna, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Judi online jenis slot sendiri menjadi jenis judi online yang banyak dimainkan oleh masyarakat Indonesia. Bermodal hanya puluhan ribu rupiah, pemain dapat menggandakannya hingga jutaan rupiah dalam waktu relatif singkat.

Lebih lanjut, Kompil Erna menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV di warnet tersebut, ketiga pelaku terlihat sedang melakukan perjudian online.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat dan Terancam Hukuman Mati, Rocky Gerung ke Kapolri: Dia Akhirnya...

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit komputer serta layar monitor, dua unit handphone dan dua kartu ATM.

“Para pelaku membuka link di komputer, selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat,” kata Erna menjelaskan proses permainan judi tersebut.

Saat ini para pelaku telah diamankan ke Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler