Lumuri Kotoran Manusia Hingga Aniaya Penista Agama M Kace, Napoleon Bonaparte Santai Dituntut Setahun Penjara

13 Agustus 2022, 08:45 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece atau M Kace. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap YouTuber Kosman bin Suned alias Muhammad Kece atau M Kace sampai pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Napoleon Bonaparte diketahui menganiaya M Kace lantaran marah terhadap M Kace yang diduga telah menistakan agama di Rutan Bareskrim Polri

Bahkan, wajah dan tubuh M Kace sampai dilumuri kotoran manusia oleh Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Muhammad Kece Dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte Hingga Lebam, Gus Umar: Siapa pun Pasti Marah

Akibat penganiayaan terhadap M Kace tersebut, JPU menuntut Napoleon Bonaparte 1 tahun penjara.

JPU meyakini Napoleon Bonaparte bersalah dan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hal itu disampaikan Jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Andi, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Wajah dan Tubuh Muhammad Kece Dilumuri Kotoran Manusia Oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Begini Kronologinya

Napoleon Bonaparte pun menanggapi tuntutan JPU tersebut dengan sangat santai.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan tuntutan JPU atas tindakannya menganiaya M Kace pada September 2021 lalu.

Napoleon Bonaparte menegaskan tetap menghormati tuntutan JPU tersebut.

"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," ujar Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Kabur dari Mako Brimob, Polisi Langsung Tembak Pembunuh Brigadir J di Tempat

Lebih lanjut, Napoleon Bonaparte akan meyampaikan nota pembelaan dua minggu mendatang.

Kendati demikian, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait perkara yang menyeretnya kepada Majelis Hakim.

"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," tukasnya.

Sebagai informasi, usai menghajar M Kace hingga babak belur dan melumurinya dengan kotoran manusia, Napoleon Bonaparte membagikan surat terbuka terkait peristiwa tersebut pada Minggu, 19 September 2021.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 13 Agustus 2022: Antam dan UBS Merosot Lagi, Saatnya Investasi

Dalam surat terbuka yang disampaikannya, Napoleon Bonaparte yang dibesarkan dalam Islam tidak terima dengan M Kace yang menghina Islam.

Dia juga menyatakan akan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya terhadap M Kace.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler