SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 9 Agustus 2022.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka tersebut usai Timsus Polri mengungkapkan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak sebagaimana yang dilaporkan di awal kasus Brigadir J mencuat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kode 303 Judi Online dan Slot Jadi Atensi Kapolri, Semua Polda Diminta Sikat Habis
Baca Juga: Terungkap, Dugaan Tindak Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Ternyata Begini Hasilnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Namun, baru-baru ini beredar sebuah kabar yang menyebut Ferdy Sambo telah kabur dari Mako Brimob.
Akibatnya, polisi langsung melesatkan tembakan di tempat yang melumpuhkan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Ternyata Anak Buah Kapolda Metro Jaya