Polri Periksa 56 Personel Terkait Pembunuhan Brigadir J, 3 Jendral di Mako Brimob, 11 di Tempat Khusus

10 Agustus 2022, 16:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tahu pengambilan rekaman CCTV di TKP baku tembak Brigadir J dengan Bharada E /Tangkap layar Instagram/@divisihumaspolri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolri mengumumkan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Terkait dalam upaya penghilangan barang bukti Kapolri minta timsus melakukan penyelidikan terhadap Ferdy Sambo. 

Kapolri juga mengatakan secara keseluruhan kini telah memeriksa 56 personel Polri terkait pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Irjen Ferdy Sambo Hanya Pura-pura Trauma, Terekam CCTV Sedang Belanja di Mall

“Itwasum melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel polri," kata Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Semuanya diperiksa terkait melanggar kode etik, mereka berasal dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Polda Metro Jaya.

Dari 56 personel, 31 personel diduga melanggar kode etik profesional, 25  disangkakan telah menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit dalam proses penyelidikan.

Sedangkan 11 personel menjalani pemeriksaan di tempat khusus dan tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri, termasuk Ferdy Sambo. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak menyebutkan nama Pati tersebut. 

Akan tetapi  hanya mengatakan pati yang ditempatkan di ruang khusus Mako Brimop terdiri dari satu jenderal bintang dua dan dua jenderal bintang satu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polri Pastikan Hal Ini soal Hasil Autopsi Brigadir J

Sedangkan dua lainnya merupakan anak buah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedua jenderal bintang satu tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Brigjen Pol Benny Ali. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler