Ferdy Sambo Resmi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polri Pastikan Hal Ini soal Hasil Autopsi Brigadir J

10 Agustus 2022, 13:40 WIB
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, terancam hukuman mati /Instagram/@Divisihumaspolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan seorang lainnya berinisial KM yang disebut-sebut sebagai sopir Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Tifatul Sembiring: Hmmm...

Sementara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan akan segera mengumumkan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dalam waktu dekat.

Nantinya, hasil autopsi ulang itu akan diumumkan oleh Perhimpunan Kedokteran Forensik.

Dedi juga menegaskan, Polri terys memastikan tidak ada rekayasa autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ernest Prakasa: Gila Udah Kaya Film

"Tidak ada rekayasa autopsi. Nanti dari Perhimpunan Kedokteran Forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin," kata Dedi pada Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.

Dedi mengungkapkan, Timsus Polri masih mendalami perintah Ferdy Sambo terkait dugaan pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Selain itu, sejumlah saksi dan barang bukti juga masih diperiksa.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus (Inspektorat Khusus). Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Disindir Firli Bahuri soal Kasus Brigadir J, Refly Harun: Jangan Sampai...

Dedi menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen untuk membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang.

Meski demikian, menurut Dedi, kasus Brigadir J masih dalam proses.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler