Kemenag: Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Bukan Pesantren

9 Agustus 2022, 21:56 WIB
Marcel Radivhal alias Pesulap Merah saat mendatangi Gus Samsudin di Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar Jawa Timur. Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan padepokan Gus Samsudin Jadab bukan pesantren. /Foto: Tangkap layar Youtube Marcel Radivhal /

SEPUTARTANGSEL.COM - Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur, milik Samsudin Jadab atau yang dikenal dengan panggilan Gus Samsudin dipastikan bukan merupakan pondok pesantren.

Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang tengah berseteru dengan Pesulap Merah ini, tidak terdaftar di Kemenag.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: MSAT Masuk Sel, Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren," terang Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa.

Kemenag pun memaparkan alasannya menyatakan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak berstatus sebagai pesantren.

Salah satunya, karena tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020.

Baca Juga: Kabareskrim Geram Mas Bechi Dilindungi, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Padahal, Kemenag telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.

"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," sambungnya.

Baca Juga: 46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi, Kemenag: Kita Dalami Agar Tidak Terulang Lagi

Di sampung itu, Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpin oleh Gus Samsudin ini baik secara administratif, tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning.

"Karena itu, Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler