MSAT Masuk Sel, Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 11 Juli 2022, 22:05 WIB
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang  yang diasuhnya.
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang yang diasuhnya. /Foto: PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM - Baru 4 hari dicabut, izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, diberikan kembali.

Dengan demikian, Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah itu diperkenankan beraktivitas kembali.

Pembatalan keputusan pencabutan izin operasional itu disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santriwati Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Sebelumnya, izin pesantren Shiddiqiyyah, Jombang dicabut Kementerian Agama (Kemenag) RI setelah salah satu pengurus yang juga anak kiai pemilik pesantren yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tak kunjung dapat ditangkap oleh polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," sambungnya.

Muhadjir berharap, pembatalan pembekuan operasional itu membuat para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.

Baca Juga: Kabareskrim Geram Mas Bechi Dilindungi, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x