SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka dinyatakan tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui visa yang dibawanya tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari kemenag menyampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Ditambah lagi, kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah pada Sabtu, 2 Juli 2022.
Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Lengkap Menpan RB, Tjahjo Kumolo yang Meninggal Pada Tanggal 1 Juli 2022
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang