BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Baku Tembak

9 Agustus 2022, 19:01 WIB
Kapolri tetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuh Brigadir J atau Yosua Harahap /tangkapan layar Div Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Misteri kasus pembunuhan Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat segera berakhir.

sudah satu bulan lebih, kasus pembunuhan Brigadir J selalu mencuri perhatian publik lantaran hingga saat ini masih belum diketahui dalang di balik pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya.

Satu per satu tersangka akhirnya diungkap oleh tim khusus (timsus) Polri.

Baca Juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

Tersangka pertama, Bharada E diumumkan pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Kemudian, Brigadir RR menyusul jadi tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tegas! Pemprov DKI Jakarta Pecat Petugas PPSU yang Melakukan Penganiayaan

Bareskrim Polri telah menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka baru usai Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J serta akan mengumumkan tersangka baru hari ini.

Baca Juga: 7 Jenderal Akan Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Sore Ini, Termasuk Kapolri

Kini, akhirnya timsus mengumumkan satu lagi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Melalui konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pada ditemukan ada hal-hal yang menghambat penyidikan, seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi.

Tim khusu (timsus) telah melakukan pendalaman ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa dan menghalangi penyidikan, dan tindakan yang tidak profesional pada saat penyerahan jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Brimob Berseragam Lengkap Datangi Rumah Ferdy Sambo Usai LPSK Asesmen Psikologis, Apa Tujuannya?

"bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata sigit.

Timsus menemukan peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Untuk membuat seolah menjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata brigadir J ke tembok.

Atas hasil penyidikan oleh timsus, Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ragukan 'Istri Ferdy Sambo Versi Mako Brimob', Refly Harun: Sebenarnya Ada...

"Timsus telah memutuskan untuk Ferdy Sambo sebagai tersangka," ungkap Sigit.

Diketahui, pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator disambut baik oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Keberadaan Bharada E sebagai justice collaborator disebut sangat membantu kinerja Polri guna mengusut tuntas motif serta dalang di balik pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler