Roy Suryo Ditahan, Pelapor: Umat Budha Apresiasi Penyidik, Penista Agama Sudah Seharusnya Ditahan

8 Agustus 2022, 20:24 WIB
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Herna Sutana di Polda Metro Jaya. Herna mengapresiasi penyidik yang menahan mantan Menpora tersebut. /Foto: PMJ News/ Fajar/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menpora Roy Suryo dijebloskan ke tahanan mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam ini.

Penahanan dilakukan usai Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA terkait unggahan meme stupa candi Borobudur mirip Jokowi.

Penahanan Roy Suryo yang juga pakar telematika itu diapresiasi kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana.

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

“Dari pelapor dan juga umat Buddha, mengapreasiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama,” ujar Herna dalam keterangan tertulis, Senin 8 Agustus 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Herna menyebutkan, langkah penahanan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan terhadap pelaku penista agama.

“Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum,” sambungnya.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Ali Syarief Singgung Ahok Soal Kasus RS Sumber Waras: Bebas Sampai Sekarang

Herna menambahkan, ia berharap penahanan tersebut dilakukan sampai proses hukum selesai.

“Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen,” tambahnya.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan Kasus Penistaan Agama, Geisz Chalifah: Ade Armando Sudah Tersangka, Kapan Ditahan?

Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022

Lebih lanjut, Herna juga meminta kepada setiap orang untuk menghormati proses hukum yang berjalan dengan tidak membuat peradilan lain di luar pengadilan.

“Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan , kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silahkan dilakukan di persidangan,” tandasnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler