Pengacara Sebut Pengakuan Selama Ini Skenario, Bharada E Disuruh Menembak Brigadir J

7 Agustus 2022, 22:07 WIB
Bharada E akui pengakuannya skenario /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kuasa Hukum Bahara E atau Richard Eliezer Lumiu yang baru, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa pengakuan yang disampaikan Bharada E selama ini adalah skenario. 

Hal itu dijelaskan Kuasa Hukum Bharada E setelah berhasil melakukan pendekatan dengan Bharada E.

Deolipa Yumara menceritakan bahwa Bharada E mulai mau mengungkapkan apa yang terjadi selama ini dan mengakui bahwa pengakuan sebelumnya adalah rekayasa. 

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Jujur, Kematian Brigadir J Rencana Ferdy Sambo dan Istrinya

"Yang kemarin skenario, yang ini riil," kata Deolipa Yumara pada Minggu, 7 Agustus 2022. 

Deolipa juga mengatakan bahwa apa yang diakui Bharada E kali ini setelah dicocokkan dengan dengan bukti dan saksi yang ada oleh penyidik ternyata cocok. 

"Dan ternyata cocok," kata Deolipa. 

Deolipa juga mengatakan bahwa Bharada E juga mengakui dia yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. 

Akan tetapi penembakan tersebut dilakukannya karena perintah dari atasannya langsung. 

"Dia yang melakukan penembakan atas perintah," kata pengacara Bharada E.

Dalam pertemuannya dengan Bharada E, Deolipa juga mengakui dirinya mendapatkan titipan surat dari Bharada E untuk keluarga Brigadir J. 

Baca Juga: Bharada E Ungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Refly Harun Duga Ferdy Sambo dan 24 Polisi Lainnya Terlibat

Dalam suratnya Bharada E mengungkapkan permintaan maafnya dan turut berduka cita. 

Surat yang ditulis dengan tangan tersebut berbunyi:  

"Saya Barada E turut berbela sungkawa atas kejadian ini buat bapak, ibu dan Reza (keluarga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, Jan 7 Agustus 2022, pukul 1.24 WIB, Richard."

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Dengan adanya pengakuan Bharada E yang baru, Bareskrim menjatuhkan sanksi terhadap 25 personel Polisi termasuk 3 Jendral, yang salah satunya adalah Ferdy Sambo. 

Selama ini publik menilai Bharada E sebagai tumbal dari kasus tewasnya Brigadir J. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler