Menkopolhukam Mahfud MD Mengaku Dapat Info Irjen Ferdy Sambo Ditahan Provos di Mako Brimob Kelapa Dua

6 Agustus 2022, 23:27 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengaku mendapat indo bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditahan Provos di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dikabarkan diangkut ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan ditahan di Provos.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD membenarkan bahwa dirinya mendapat info tersebut.

Menurut Mahfud, meski ditahan di Provos, bukan berarti Irjen Ferdy Sambo hanya diperiksa dalam perkara pelanggaran etik.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijemput Pasukan Brimob dan Ditahan di Mako Kelapa Dua?

Hal itu diungkapkan Mahfud lewat unggahan di akun Instagram centang biru, @mohmahfud, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

"BANYAK WARTAWAN YANG BERTANYA: APA BETUL IRJEN FERDY SAMBO DIBAWA KE MAKO BRIMOB DAN DITAHAN DI PROVOS?" tulis Mahfud di caption unggahannya sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" tambahnya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Brigadir J, Refly Harun: Harus Menerima Hukuman Atas...

Mahfud menjelaskan, menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa berjalan bersamaan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

Artinya, lanjut Mahfud, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.

"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," paparnya.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tantang Pembunuh Brigadir J Sebenarnya Mengaku, Refly Harun: Politik Saling Sandera

Mahfud mencontohkan kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses dan Akil diberhentikan dulu dari jabatannya sebagi hakim MK melalui sanksi etik.

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," tambah Mahfud.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin

Menurut Mahfud, pemeriksaan pidana lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," pungkasya.

Sebagaimana diberitakan, kedatangan puluhan personel Brimob bersenjata lengkap ke Gedung Bareskrim pada Sabtu, 6 Agustus 2022 mengundang spekulasi banyak kalangan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bikin Salfok Netizen, Unggah Foto Lawas Mirip Aktor Ini

Spekulasi di antaranya terkait pemeriksaan mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J.

Bahkan malam ini beredar kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob bersamaan penarikan pasukan Brimob, Sabtu petang.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler