Pengambil CCTV di TKP Baku Tembak Brigadir J dengan Bharada E Diketahui, Kapolri: Apakah Ada yang Suruh?

5 Agustus 2022, 07:19 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tahu pengambilan rekaman CCTV di TKP baku tembak Brigadir J dengan Bharada E /Tangkap layar Instagram/@divisihumaspolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Hilangnya rekaman closed circuit television (CCTV) dalam kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yakni Duren Tiga, Jakarta Selatan kini kembali menjadi sorotan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui siapa pengambil rekaman CCTV di TKP tewasnya Brigadir J tersebut.

Bahkan, Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah memeriksa pihak yang mengambil rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga: Bintang-bintang Berguguran, Kapolri Copot Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Listyo Sigit Prabowo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Selain itu, Kapolri juga mengaku pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP terjadinya baku tembak itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, 25 anggota Polri yang tidak profesional tersebut membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat.

Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang disorot masyarakat, sehingga hal ini menjadi perhatian khusus pihaknya.

Baca Juga: 25 Personel Diperiksa atas Tewasnya Brigadir J, Kapolri Sebut Proses Penyidikan Dilakukan Transparan

Lebih lanjut, Listyo Sigit menuturkan 25 anggota Polri itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," tuturnya.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengatakan ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.

Tak sampai situ, Listyo Sigit juga menjelaskan pihaknya masih mendalami terkait 25 anggota tersebut diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Copot Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," ujarnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler