SEPUTARTANSGEL.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi sorotan publik lantaran membuat penasaran terkait yang sebenarnya terjadi.
Sudah hampir satu bulan, teka-teki kasus Brigadir J masih belum terpecahkan sejak Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Arah kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo nampaknya masih belum jelas.
Baca Juga: Tanyakan Tiga HP dan Baju Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Tak Berani Jawab
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji ikut angkat bicara.
Melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, ia mengaku bingung kepada Karni Ilyas atas alur penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
"Ini kan gampang. Tersangkanya ada, dia sudah ngaku. peristiwanya ada, senjatanya ada, mayat ada sebagaimana saya jelaskan di berbagai media, gampang tapi kok berlarut-larut," ungkap Susno Duadji dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube karni Ilyas Club, 3 Agustus 2022.
Menurutnya, keterangan yang simpang siur dan berbeda-beda mengatakan misalnya, hari ini ditemukan CCTVnya, besoknya disampaikan lagi jika CCTV yang ditemukan bukan yang di rumah membuat penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin lama untuk mengungkap tersangka.
Ia mengatakan jika kasus kematian Brigadir J ini tidak ditangani dengan baik akan merusak nama baik Polri.
Melihat kondisi tersebut, Susno Duadji memberikan masukan kepada anggota Polri yang menangani. masukan tersebut bukan bersifat menggurui, ia hanya sekedar membagi ilmu yang didapat selama sekolah Kepolisiannya dahulu dan pengalaman yang didapat.
Penonaktifan irjen Ferdy Sambo seharusnya membuat penyelidikan kasus Brigadir J semakin mudah. Namun Susno Duadji mempertanyakan hambatan terkait penegakan hukum terpengaruh oleh politis.
"Kalau penegakan hukum dicampuri politis ya saya tidak tahu," kata Susno Duadji.
Seharusnya dalam kasus ini tidak ada hambatan dan mudah ditangani untuk segera menutup kasus kematian Brigadir J.
"Semestinya cepat-cepat saja dari semula karena ini kan ada orang mati yang menembak sudah ngaku, senjatanya ada, saksinya ada, dan yang lain-lain ada. Jadikan saja dia tersangka karena dua alat bukti sudah ada," tegas Susno Duadji.
Seandainya nanti kasus ini berkembang lain misalnya hasil autopsi dan ada luka lain selain luka tembak, barulah dikembangkan oleh pihak penyidik.
Pihak penyidik dapat menghubungkan alat bukti dan informasi dari saksi sehingga kasus ini tidak berlarut.
Susno Duadji menyebut jika sudah ada tersangka sejak awal, maka kasus ini tidak seramai dan panjang seperti yang sekarang ini hingga presiden Jokowi turun tangan.
Ia berharap hukum di Indonesia sekarang bagus dan jelas agar kasus kematian Brigadir J dapat ditangani dengan cepat begitupun dengan kasus-kasus yang lainnya. ***