Pengacara Brigadir J dan Tim Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Bertemu, Apa yang Dibahas?

3 Agustus 2022, 12:52 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bertemu dengan kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri? /Dok. Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertemu dengan pengacara dari istri Irjen Ferdy Sambo di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak pidana Umum Bareskrim Polri, pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Mereka bertemu di Bareskim Polri dalam agendanya masing-masing.

Pengacara Brigadir J memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor, sedangkan tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan tentang dugaan pelecehan seksual yang dialami.

Baca Juga: Bripka Ricky Nonton Tembak-menembak Brigadir J dan Bharada E dari Balik Kulkas, Refly Harun: Tak Logis

Seperti yang diketahui, keluarga Brigadir J menunjuk Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya, sedangkan istri Irjen Ferdy Sambo menunjuk 3 pengacara yaitu Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali sebagai kuasa hukum dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam pertemuan keduanya itu, pengacara Brigadir J, kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak ada hal yang disampaikan dari kedua belah pihak.

"Ketemu tadi, dia salam saya. memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya, ya sudah kami salam," kata Kamaruddin dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Bukan Bharada E Atau Bripka Ricky, Ternyata Istri Ferdy Sambo Disebut Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J

Kamaruddin mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum istri Irjen ferdy Sambo dianggap sebagai pengalihan isu, karena kasus yang dilaporkannya layak untuk dihentikan.

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo itu menyampaikan tujuannya mendatangi Bareskrim, yaitu untuk kepastian laporan dari kliennya, karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan ( SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.

Patra menambahkan, pihaknya meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya, istri Ferdy Sambo sebagai korban perempuan.

Ia meminta seluruh rangkaian proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap kinerja Polri.

Baca Juga: Terungkap Jejak WhatsApp Brigadir J dan sang Pacar, Refly Harun: Aneh Juga, Memunculkan Tanda Tanya

"Jadi harus dipaparkan semua peristiwa," ungkapnya.

Hari ini, Komnas HAM rencananya akan melakukan uji balistik penggunaan senjata api dalam kasus Brigadir J.

Namun jadwal uji balistik itu ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Perubahan jadwal tersebut merupakan permintaan dari Ketua Tim Khusus Polri. Tim Khusus Polri disebut perlu menyiapkan bahan-bahan yang perlu dibawa ke Komnas HAM.

Uji balistik itu dinilai penting karena bisa memberikan data baru terkait senjata api apa yang digunakan dan siapa yang memiliki senjata tersebut sehingga semakin mudah mengungkap kasus kematian Brigadir J.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler