SEPUTARTANGSEL.COM - Sebuah bukti baru mengenai kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo akhirnya terungkap.
Hal ini diungkap oleh Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Berdasarkan keterangan sang pacar, Vera Simanjuntak, Brigadir J diduga masih membaca pesan yang dikirimkan via aplikasi WhatsApp sebelum meninggal.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Kata Kapolri
Pasalnya, pesan yang dikirimkan kepada Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 16.25 WIB itu sudah tercentang biru.
Meski demikian, Kamaruddin Simanjuntak tidak tahu benar siapa yang membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan pacar Brigadir J itu.
Terlebih, kata Kamaruddin Simanjuntak, saat ini telepon genggam (handphone) milik Brigadir J tidak diketahui keberadaannya.