Disebut Game Gaple Biasa oleh Dirjen Aptika Kominfo, Kini Diblokir Menkominfo, Aktivis: Gak Pakai Mikir

3 Agustus 2022, 08:26 WIB
ilustrasi Kominfo sampaikan pemblokiran terhadap situs judi online. /Kolase

SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo kembali mengumumkan pemblokiran terhadap 15 PSE Game Online yang dikatakannya memuat unsur perjudian pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Hal tersebut dikatakan Menteri Kominfo Johnny G. Plate bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian dikenakan pemutusan akses secara tegas.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Menteri Johnny.

Baca Juga: Paypal Diblokir, Deddy Corbuzier Sindir Judi Online: Yang Punya Terlalu Kuat Sampai Tidak Bisa Ngeblok?

Ke-15 PSE yang mengandung perjudian tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online. 

Ada juga Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Sebelumnya Kominfo menuai protes karena memblokir Paypal, Steam, CS Go, Dota dan Yahoo.

Pemblokiran yang tiba-tiba merugikan masyarakat penggunanya. 

Di sisi lain, beberapa PSE yang diketahui sebagai judi online justru tak diblokir. 

Menurut Dirjen Aptika Kominfo Semmy Pangerapan, game tersebut hanya permainan kartu biasa dan bisa di download. 

Pernyataan Semmy menuai protes. Aktivis yang juga sejarawan Sam Ardi di akun twitternya @Sam_Ardi meminta Jhony G Plate memberikan sanksi pada Dirjen Aptika. 

Baca Juga: Susul Afiliator Binary Option Milenial, Mamah Muda di Jateng Ditangkap Gegara Jadi Makelar Judi Online

"Berarti saat kemarin ngomong di salah satu tv ngga pake mikir. Kadung gupuh karena kena tembak sana sini dan keteledoran masuk dalam daftar PSE," tanya @Sam_Ardi pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Judi online diatur Pasal 27 ayat 2 UU 11/2008 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016.

Sam Ardi menilai pernyataan Dirjen Kominfo menganjurkan tindak pidana. 

"Bahaya betul ini kalau Kominfo lagaknya macem lembaga yudisial," tambah @Sam_Ardi

"Pak @PlateJohnny mohon tegur dengan sangat keras Dirjen Aptika anda yang secara ceroboh berbicara di luar hal yang dia ketahui. Kalau perlu non aktifkan. Kalau makin banyak komentar seperti itu dari sebuah institusi negara, maka akan kontra produktif dg usaha
@kemkominfo sendiri," ujaranya. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler