Mardani H Maming Kabur Saat Dijemput Paksa KPK, Umar Hasibuan: Harun Masiku Jilid II Payah Nih Bendum PBNU

26 Juli 2022, 10:05 WIB
Aktivis media sosial Gus Umar Hasibuan menyebut pelarian Mardani H Maming sebagai Harun Masiku Jilid II /Foto: Instagram @umar_hasibuan70_/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Upaya KPK menjemput paksa Mardani H Maming di apartemennya di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 25 Juli 2022 gagal. 

Pasalnya Mardani H Maming berhasil kabur sebelum KPK datang ke apartemennya.

Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial Umar Hasibuan melontarkan kritiknya. 

Baca Juga: Sindir Koruptor Mardani H Maming, Pegiat Media Sosial: Konon Menghilangkan Diri Kurikulum Pelatihan Kader

Melalui twitternya Bang Haji Umar Hasibuan di akun @UmarHasibuan70_ menyebut Mardani H Maming sebagai Harun Masiku jilid dua. 

Ia juga menyayangkan Mardani H Maming yang juga bendahara umum PBNU kabur dari penjemputan paksa KPK.

"Harun Masiku jilid II. Payah nih Bendum PBNU pakai kabur segala," sindir Umar Hasibuan pada Senin, 25 Juli 2022. 

Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus suap peralihan izin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Mardani H Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menerima suap mencapai Rp104 miliar.  

Akan tetapi suap yang diberikan disamarkan melalui kerja sama bisnis perusahaan. 

Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

Dalam kerja sama bisnis tersebut Mardani H Maming mendapatkan perusahaan yang didirikan dengan biaya pemberi suap.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya tak pernah menerima suap atau terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut. 

Denny Indrayana juga mengatakan bahwa kliennya mengajukan sidang praperadilan untuk membuktikan penetapan tersangka  Mardani H Maming.

Sehingga ia meminta penangkapan Mardani dilakukan usai keputusan praperadilan.  

Tetapi Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa praperadilan tak menghalangi KPK untuk melakukan penyidikan. 

Baca Juga: Calon Pengganti Lili Pintauli Diungkap Mantan Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap

Ali Fikri beralasan, praperadilan hanya menggugat aspek formal penetapan tersangka, sedangkan KPK tetap mengusut aspek materiilnya. *** 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler