SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Telematika Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama terkait dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 22 Juli 2022.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan melibatkan 13 saksi ahli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi, beredar kabar bahwa Roy Suryo ditahan oleh polisi sampai 20 hari ke depan.
Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur, Netizen: Ambyarrr tenan
Kabar itu menyebut Roy Suryo ditahan sampai 20 hari ke depan usai jadi tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Bahkan, isu tersebut mengabarkan Roy Suryo terancam hukuman 10 tahun penjara atas kasus yang menimpanya.
Isu itu menjadi viral usai kanal YouTube PAKDE TV mengunggah video berjudul "NO HOAX !!! Roy Suryo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Hari Ini & Diancam 10 Tahun Penjara!!!" pada Jumat, 22 Juli 2022.
Dalam thumbnail video, terlihat seseorang yang diklaim sebagai Roy Suryo tengah diperiksa oleh beberapa orang berseragam Polri.
stup[aBaca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa, Fadli Zon Beri Sindiran: Hukum Sesuai Selera
Hingga artikel ini ditulis, video yang berdurasi 10 menit 6 detik itu sudah ditonton sebanyak 5 ribu kali dan disukai sebanyak 137 kali.
"BREAKING NEWS!!! RESMI JADI TERSANGKA! ROY SURYO DITAHAN 20 HARI KE DEPAN," tulis narasi video tersebut.
Lalu, benarkah mantan Menpora itu ditahan selama 20 hari ke depan dan terancam hukuman 10 tahun penjara?
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada Jumat, 22 Juli 2022, penahanan terhadap Roy Suryo belum dilakukan.
Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Meme Stupa Borobudur, Muannas Alaidid: Tetap Layak Dinilai Pelaku Penyebaran
"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka. Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat, 22 Juli 2022.
Zulpan menyampaikan saat ini mantan Menpora itu masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka.
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain itu, Roy Suryo dijerat atas tiga pasal. Adapun pasal yang disangkakan di antaranya adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Atas kasus yang menjeratnya tersebut, Roy Suryo terancam penjara paling lama 6 tahun dan dengan paling banyak Rp1 miliar.***