Kemenkominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Netflik, Instagram, Teguh Aprianto: Tiga Pasal Bakal Jadi Masalah

18 Juli 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi/Alasan WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar PSE yang diberikan Kominfo. /Pixabay/geralt/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kemenkominfo mengumumkan akan memblokir beberapa platform digital yang akrab dengan masyarakat digital pada 20 Juli 2022. 

Beberapa platform yang diancam akan diblokir antara lain Google, Twitter, Netflik, Meta termasuk Facebook, Instagram dan WhasApp. 

Pasalnya berdasarkan Permenkominfo No.5/2020 yang diamandemen dengan No.10/2021, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau platform digital wajib melakukan registrasi hingga batas sebelum 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook Per 20 Juli, Ini Alasannya

Jika tak melakukan registrasi maka semua platform digital tersebut akan diblokir di Indonesia. 

Teguh Aprianto Pakar IT yang juga Cyber Security Consultant dan founder of Ethical Hacker Indonesia menyebut jika platform tersebut mendaftar ke Kemenkomifo maka dikatakannya akan melanggar kebijakan privasi PSE dan para penggunanya.

Teguh Aprianto juga menilai pada Permen Kominfo ada tiga pasal yang bermasalah. 

Ia menyebut ketiga pasal dari Permen Kominfo yang bermasalah adalah pada Pasal 9 ayat 3 dan 4.

Dalam pasal tersebut ada kalimat yang disebut dengan pasal karet yang dikatakannya membahayakan masyarakat. Yaitu kalimat yang menyebut 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggun ketertiban umum'.   

"Ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” & “mengganggu ketertiban umum” ini karet banget," katanya melalui akun twitternya @secgron pada Minggu, 17 Juli 2022. 

Baca Juga: YouTube Blokir Saluran Media yang Didanai Pemerintah Rusia Secara Global

Kalimat dalam pasal tersebut nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai.

"Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum"," jelas Teguh. 

Pasal kedua yang dianggap bermasalahadalah pasal 14 ayat 3. Pada pasal ini ditemukan lagi kalimat 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.  

"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab "meresahkan masyarakat"," tegas Teguh Aprianto. 

Teguh mengatakan adanya pasal karet itu disengaja dibuat Pemerintah agar bisa melakukan apa pun yang diinginkan sesuai kehendak.

"Intinya kalau ngikutin definisinya pemerintah ga bakalan ada yang beres. Kita semua udah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Rusia Akan Balas Blokir Facebook dan Sahkan Undang-Undang Berita Palsu

Selanjutnya pada pasal 36, menurut Teguh, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi para penggunanya ke PSE.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" kata Teguh. 

"Kominfo ini selama ini ga ngapa-ngapain, sekalinya ngapa-ngapain malah nyusahin," geramnya. 

Teguh mengajak masyarakat untuk melawan aturan dalam Permenkominfo yang dinilai akan banyak merugikan masyarakat. 

Teguh menilai dengan registrasi PSE maka Pemerintah dikatakannya akan mengancam hak atas privasi pengguna dan pemaksaan. 

"Ini harus dilawan dan mari kita paksa mereka utk menarik Permenkominfo yg mengancam hak atas privasi pengguna dan pemaksaan registrasi PSE lingkup privat ini harus dihentikan," pungkasnya. 

Di media sosial telah beredar perlawanan terhadap Permen Kominfo ini melalui akun Instgram SAFEnet @safenetvoice. 

Baca Juga: Dampak Invasi Terhadap Ukraina, Produk Google Akan Blokir Media 'Russia Today'

"Kalau gak kepengen kejadian, yuk ikut nyatakan #ProtesNetizen tolak regulasi kominfo ini dengan menandatangani Surat Protes Netizen di https://s.id/protesnetizen dan tunjukkan kepada
@kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat," SAFEnet @safenetvoice pada Minggu, 18 Juli 2022. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler