ACT Kembali Diizinkan Beroperasi, Dokter Eva: Haram Diambil oleh yang Bukan Haknya

12 Juli 2022, 08:23 WIB
Dokter Eva menyebut dana di ACT merupakan hak umat /Twitter @_Sridiana_3va/

SEPUTARTANGSEL.COM - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut dapat kembali diizinkan beroperasi, asalkan memperbaiki manajemennya.

Izin operasi ACT tersebut dikemukakan oleh Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial, Raden Rasman.

Menurut Rasman, ACT dapat  mendapatkan izin kembali bila mampu memperbaiki manajemen internal.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY Ternyata Otak di Balik Korupsi Dana Umat ACT, KPK dan Polri Sidak Langsung Rumahnya

Aktivis sosial sekaligus dokter spesialis paru-paru, Dokter Eva Sri Diana Chaniago menanggapi positif kabar di atas.

Menurut Dokter Eva, seharusnya memang demikian. Jika ada tikus yang nakal, bukan lumbungnya yang dbakar.

"Nah gitu dong, tikusnya yg nakal, kok lumbungnya dibakar," ujar Dokter Eva sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @DrEvaChaniago, Senin 11 Juli 2022.

Dokter Eva menyatakan keprihatinan, karena banyak umat yang menunggu haknya dari dana ACT. Hukumnya haram diambil oleh orang yang tidak terkait.

Baca Juga: Abu Janda Ketahuan Sebar Video Hoax Anies Baswedan Soal ACT, Mustofa Nahrawardaya Singgung Ade Armando

"Kasihan banyak umat yang menunggu haknya, wajib loh disampaikan amanah para penderma. Haram diambil oleh yg bukan haknya," jelas Dokter Eva.

Dalam cuitan yang sama, Dokter Eva meminta dana tersebut segera dikembalikan kepada umat yang membutuhkan.

"Tolong segera kembalikan lagi dananya ke umat," pungkas Dokter Eva mengakhiri cuitan.

Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut Pemerintah, Begini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

Sebagaimana diketahui, kasus ACT mencuat setelah diberitakan pimpinan dan pejabatnya mendapat gaji sangat besar dan hidup mewah. 

Setelah beberapa hari pro dan kontra terjadi, Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhajir Effendi yang menggantikan sementara Tri Rismaharini yang sedang naik haji langsung mencabut izin operasional ACT.

Baca Juga: Jabat Mensos Sementara, Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Fadli Zon: Jangan Otoriter, Audit dan Bawa ke Hukum

Selain itu, dia juga membekukan 60 rekening yang dimiliki yayasan.

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler