SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan mewajibkan masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi yang akan diberlakukan pada 11 Juli 2022.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu ikut buka suara terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah.
Said Didu menilai pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi sebagai kebijakan yang tidak adil.
Hal itu diungkapkan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter @msaid_didu pada Jumat, 24 Juni 2022.
"Kebijakan ini tdk adil," tulis Said Didu.
Said Didu mengungkapkan alasan kebijakan tersebut yang menurutnya tidak adil. Dia mengatakan Biosolar sudah bisa dibeli oleh siapa saja dan tidak ada batasan.
Padahal, Biosolar disubsidi oleh pemerintah sekira Rp12.000 per liter.
Baca Juga: Pemerintah Jadikan PeduliLindungi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Luhut: Sosialisasi Dimulai Senin
Bahkan, dia mengungkapkan sudah lebih Rp100 triliun anggaran dihabiskan untuk mensubsidi Biosolar yang sebagian besar dinikmati oleh orang kaya.
"Biosolar boleh dibeli siapa saja dan tdk terbatas pdhl disubsidi sktr Rp 12.000 per liter, sdh habiskan lbh Rp 100 trilyun dan yg menikmati adlh orang kaya," ungkapnya.
Sementara, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu mengatakan, minyak goreng curah tidak disubsidi yang sebagian besarnya dinikmati oleh orang miskin dan justru dipersulit.
"Sementara minyak goreng tdk disubsidi dan yg nikmati mayoritas org miskin tapi dipersulit," ujarnya.
Baca Juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta Bandung Kembali Bertambah, Said Didu: Menunjukkan Ada Masalah Besar
Sebelumnya, pemerintah akan menjadikan PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah dan sosialisasinya akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022.
Keputusan itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya di tingkat konsumen.
Tak hanya itu, hal tersebut dilakukan guna menjamin masyarakat bisa memperoleh harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Selain itu, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat.***