Fadli Zon Minta Ketua MK Anwar Usman Mundur: Ini Bagian dari Fatsun Demokrasi

22 Juni 2022, 17:59 WIB
Fadli Zon meminta Anwar Usman Mundur dari jabatan ketua MK usai dibatalkannya Pasal 87 huruf a UU MK /Foto: Instagram @fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi soal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang harus mundur dari jabatannya usai dibatalkannya Pasal 87 huruf a UU MK nomor 7 tahun 2020.

Sebelum Pasal 87 huruf a UU MK nomor 7 tahun 2020 dibatalkan, Anwar Usman menyatakan dirinya tidak perlu mundur terkait putusan judicial review UU MK.

Namun, pernyataan Anwar Usman itu merupakan dissenting opinion, yakni pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan.

Baca Juga: Kemensos Gelar Aksi Donor Darah Sebagai Bentuk Rasa Peduli dan Peka Terhadap Lingkungan Sekitar

Namun, suara terbanyak menginginkan Pasal 87 huruf a yang berbunyi 'Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini' dihapuskan.

Terkait keputusan sidang yang menyangkut dirinya itu, Anwar Usman juga ikut memberikan suara. 

Fadli Zon pun menanggapinya melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Selasa, 21 Juni 2022 malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya Harus Berhenti, Rizal Ramli: Mundur tapi 9 Bulan Lagi, Dasar Abal-abal

Fadli Zon menilai hal ini merupakan bagian dari sopan santun demokrasi yang beradab.

"Seharusnya Ketua MK @officialMKRI mundur secara terhormat," cuit Fadli Zon yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Ini bagian dr fatsun demokrasi menuju politik yg beradab," tambahnya.

Seperti yang diketahui, Anwar Usman harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK usai keputusan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam sidang pada Senin, 20 Juni 2022 yang membatalkan Pasal 87 huruf a UU MK nomor 7 tahun 2020.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Putuskan Berhentikan Adik Ipar Jokowi sebagai Ketua MK, Ini Alasannya

Tak hanya Anwar Usman, Wakil Ketua MK, Aswanto juga harus mundur dari jabatannya usai dibatalkannya Pasal 87 huruf anUU MK nomor 7 tahun 2020 karena bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, Enny Nurbaningsih menyebut Anwar Usman dan Aswanto akan tetap menjabat sebagai Ketua MK dan wakilnya maksimal selama 9 bulan ke depan.

Hal ini dikarenakan dalam waktu maksimal 9 bulan sejak putusan tersebut, harus segera dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler