Langgar Aturan Lalu Lintas, Begini Salah Satu Cara Polisi Lakukan Tilang Tanpa Diketahui Pengendara

20 Juni 2022, 15:35 WIB
Cara lain Polisi melakukan penilangan pada pengendara sepeda motor kawasan Boyolali, Jawa Tengah, memotret pelat nomor motor dari belakang /Akun TikTok @kisahnyata386/

SEPUTARTANGSEL.COM- Beredar di media sosial seorang polisi melakukan tindakan tilang pada dua pengendara motor tanpa menggunakan helm. 

Tak lagi melakukan penyetopan kendaraan, dalam video yang beredar, Polisi hanya memotret pelat nomor belakang dengan kamera HP. 

Bahkan tindakan polisi memotret pengendara yang melakukan pelanggaran, tanpa disadari pengguna motor. 

Baca Juga: Bakal Kena Tilang Karena Sandal Jepit?, Kakorlantas Polri Beri Penjelasan

Kejadian tersebut diunggah pemilik akun TikTok @kisahnyata386 pada Senin, 20 Juni 2022. 

"Jangan lupa bawa helm ya kawan. exit tol Boyolali," unggahan @kisahnyata386. 

Seperti diketahui Polisi telah mengumumkan menggelar Operasi Patuh 2022 terhadap pengguna lalu lintas mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022. 

Dalam laporan harian yang diunggah beberapa waktu lalu lebih dari 40.606 pelanggar lalu lintas telah dilakukan penindakan hingga Rabu, 15 Juni 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 6.484 dan sanksi teguran diberikan kepada 34.122 pengendara.

Baca Juga: Sanksi Tilang Akan Berlaku Bagi Pelanggar Ganjil Genap di 26 Titik Ruas Jakarta Ini Mulai Senin Besok

Salah satu penilangan dengan ETLE yang diterapkan di kepolisian menggunakan kamera HP Polisi. Seperti yang terlihat pada video TikTok tersebut. 

Polisi tak perlu berkomunikasi langsung dengan pelanggar lalu lintas, tetapi surat tilang beserta foto bukti pelanggaran tersebut akan dikirim ke alamat rumah sesuai nama pemilik nomor pelat kendaraan. Jangan kaget.  ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler