Bakal Kena Tilang Karena Sandal Jepit?, Kakorlantas Polri Beri Penjelasan

- 16 Juni 2022, 16:27 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi Berikan Keterangan Soal Tilang Karena Sandal Jepit.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi Berikan Keterangan Soal Tilang Karena Sandal Jepit. /Foto: Instagram/@ntmc_polri/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si. memberikan penjelasan terkait himbauan mengenai pemakaian sandal jepit saat berkendara dengan sepeda motor.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari video unggahan dari Instagram @ntmc_polri pada Rabu, 15 Juni 2022, Kakorlantas Polri menegaskan bahwa himbauan untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara dinilai bisa untuk meminimalisir dampak kecelakaan fatal.

“Dengan himbauan-himbauan yang saya sampaikan kemarin, memperkecil risiko, memperkecil fatalitas laka (kecelakaan), itulah kemarin kita sarankan beberapa pengemudi roda dua,” ujarnya.

Baca Juga: Pesta Rakyat Simpedes 2022 Digelar di 379 Titik di Seluruh Indonesia, Wujud Komitmen BRI Dukung UMKM

Ia juga menambahkan tingkat kecelakaan tertinggi masih banyak dari kendaraan roda dua.

“Karena kecelakaan ini paling tinggi roda dua ya. Kemarin saya sampaikan penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal, selama ini kita sudah kenal dengan helm tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain?,” katanya.

Firman melanjutkan bahwa tidak akan ada penilangan bagi pengendara roda dua yang memakai sandal jepit saat berkendara, akan tetapi petugas akan memberikan himbauan dan edukasi.

Baca Juga: Jokowi Makan Siang Bersama Ketum 7 Partai, Pramono Anung Sebut Pengukuhan 1 Ketum Baru Masuk Koalisi

“Jangan pakai sandal deh kalau bisa, bukannya yang pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendaraan itu, nanti bahaya kalau dia jatuh pasti lecet, tapi kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain,” katanya panjang.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x