Prof Saiful Mujani Minta Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit

25 Mei 2022, 10:07 WIB
Prof Saiful Mujani usul agar negara melegalkan pernikahan sesama jenis /Foto: Pixabay/LollipopPhotographyUK/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendiri Saiful Mujani Reserach and Consultant (SMRC), Prof Saiful Mujani mengusulkan agar negara melegalkan pernikahan sesama senis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hal itu merupakan respon Saiful Mujani terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani yang memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hanya mengatur perbuatan cabul, bukan pidana pada kelompok LGBT.

Saiful Mujani mengatakan, realitanya hubungan seks sesama jenis yang dilakukan oleh kelompok LGBT benar-benar ada.

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Dukung Langkah Tegas Menlu Panggil Dubes Inggris Soal Pengibaran Bendera LGBT

Menurut Saiful Mujani, LGBT bukanlah kelainan atau penyakit, tetapi alamiah genetik.

"Hubungan seks di luar nikah akan dikriminalkan. tidakah harusnya negara juga melegalkan nikah sesama LGBT karena hubungan seks sesama LGBT itu nyata adanya? secara ilmiah bukan kelainan atau penyakit, tapi alamiah, genetik," kata Saiful Mujani, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @saiful_mujani pada Rabu, 26 Mei 2022.

Lebih lanjut, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menuturkan bahwa larangan hubungan seks sesama jenis antara kelompok LGBT dilakukan atas pertimbangan Ketuhanan sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila.

Baca Juga: PKS Protes Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Kaitkan dengan Penyakit Kelamin

Meski demikian, kata Saiful, Pancasila tidak menjelaskan secara spesifik Tuhan mana yang dimaksud.

"Tapi pelarangan hubungan seks sesama lgbt bukan petimbangam ilmiah melainkan pertimbangan ketuhanan, dan nkri berasas ketuhanam yme. betul berasas tuhan yme, dan lgbt juga setahu saya bertuhan yme. tentu menurut versinya. tapi pancasila kan ga bilang harus tuhan versi siapa," tegasnya.

Sebelumnya, Arsul Sani menegaskan bahwa RKUHP hanya mengatur perbuatan cabul, baik yang dilakukan oleh sesama maupun lawan jenis di luar ikatan pernikahan.

Baca Juga: Polemik Bendera LGBT Kedubes Inggris, HNW dan Guru Besar UI Ingin Kemenlu Tindak Tegas

"Yang dipidana itu bukan LGBT, yang dipidana itu perbuatan cabulnya," kata Arsul Sani.

Arsul Sani mengatakan, peraturan pidana terhadap perbuatan cabul justru akan mengholangkan stigma diskriminatif di masyarakat karena berlaku secara umum dan menghilangkan istilah LGBT.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler