Jokowi Umumkan Buka Kembali Ekspor Minyak Sawit Mentah Meski Harga Minyak Goreng Dalam Negeri Belum Pulih

19 Mei 2022, 19:47 WIB
Presiden Jokowi umumkan ekspor CPO kembali dibuka mulai Senin, 23 Mei 2022 /YouTube @Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM- Presiden Jokowi mengumumkan kembali membuka ekspor CPO atau minyak sawit mentar dan produk turunannya mulai Senin, 23 Mei 2022. 

Menurut Jokowi, sejak larangan ekspor diberlakukan Pemerintah terus mendorong untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kebutuhan nasional minyak goreng curah dalam negeri disebutkan sebesar 194 ribu ton per bulan.

Baca Juga: Andrew Kalaweit Suruh Deddy Corbuzier Jangan Kabur Kalau Ketemu Harimau di Hutan: Lu Ngajarin Gue Bener Nggak

Pada Maret, sebelum larangan ekspor pasokan minyak dalam negeri hanya 64,5 ribu ton. 

"Setelah pelarangan ekspor pada April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulan, melebihi kebutuhan nasional," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis, 19 Mei 2022.

Selain itu Jokowi juga menyebutkan adanya penurunan harga rata-rata minyak goreng curah. 

"Pada April sebelum pelarangan ekspor harga rata-rata nasional minyak goreng curah kurang lebih Rp19.800," lanjut Jokowi. 

Setelah ekspor dilarang harga minyak goreng curah menjadi Rp17.200 - Rp 17.600 per liter.

Meski begitu Jokowi mengakui masih ada di beberapa daerah yang harganya tinggi. Tetapi dia meyakini dalam beberapa minggu harganya akan semakin terjangkau menuju harga yang ditentukan karena ketersediaan melimpah. 

Pertimbangan Jokowi membuka ekspor juga karena adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit.

Baca Juga: Aespa Tambah Member Baru, Ini 4 Trainee yang Punya Potensi Bergabung

Meskipun ekspor dibuka, Jokowi berjanji pemerintah akan tetap mengawasi agar pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Jokowi juga mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungannya terhadap keputusan yang diambil pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas. 

Ia juga menjanjikan akan adanya pembenahan prosedur dan regulasi pada badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar disederhanakan dan dipermudah. 

Tujuannya lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler