Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ahli Hukum Pidana Singgung Kapolri: Ada Kekuatan

10 Mei 2022, 10:56 WIB
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022 /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan 'jin buang anak', Edy Mulyadi menjalani sidang perdana hari ini Selasa, 10 Mei 2022.

Sidang perdana Edy Mulyadi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pukul 09.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat Edy Mulyadi dituntut dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Berkas Perkara 'Jin Buang Anak' Lengkap, Edy Mulyadi Segera Jalani Persidangan

Kemudian, Edy Mulyadi juga dituntut dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq mengatakan bahwa kasus Edy Mulyadi itu merupakan dampak dari konten-konten YouTube miliknya yang dinilai keras, terlebih ketika menyoroti unlawful killing yang merenggut nyawa 6 laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 silam.

Muhammad Taufiq menduga ada kekuatan besar di balik kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi.

Baca Juga: Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Refly Harun: Negara Ini Terlalu Repot dalam...

"Kalau saya melihat, ini pasti ada kekuatan besar," kata Muhammad Taufiq, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun.

Muhammad Taufiq juga menyinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya sudah tidak pernah bersuara.

Padahal, kata Muhammad Taufiq, Listyo Sigit Prabowo pernah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

"Jadi jelas kan ini arahnya kemana," ujarnya.

Baca Juga: POPULER SEPEKAN: Edy Mulyadi Ditahan, Modus Tipu-tipu Tukang Bakso Hingga Joe Biden Komentari IKN

Muhammad Taufiq menilai, kasus Edy Mulyadi merupakan kasus yang cemen.

"Karena ini bukan kasus apa-apa, kasus cemen itu, kasusnya Kang Edy Mulyadi ini cemen," tuturnya. 

Muhammad Taufiq melihat, Listyo Sigit Prabowo terkesan tidak berwenang dalam perkara Edy Mulyadi.

Menurut Muhammad Taufiq, hal ini menunjukkan adanya kekuatan lain.

Baca Juga: Asyari Usman Duga Ada Intervensi Oligarki Cukong di Balik Kasus Edy Mulyadi, Singgung Risma dan Arteria Dahlan

"Sebenarnya ada semangat di awal-awal Jenderal Listyo Sigit Prabowo (menjabat) untuk memperbaiki kepolisian karena dia bilang, tolong laporkan ke saya kalau ada polisi jelek. Kan nggak ada lagi sekarang orang-orang ditangkap karena melaporkan polisi jelek," ucapnya.

"Tetapi terhadap perkara ini nampaknya beliau tidak berwenang. Artinya ada kekuatan lainnya," kata Muhammad Taufiq menambahkan.

Sebagai informasi, sebelumnya Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan ditahan sejak Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Hal itu setelah Edy Mulyadi dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai 'Jin Buang Anak' saat mengomentari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler