SE Dirjen Pekebunan Sebut Ekspor CPO Tak Dilarang, Iwan Sumule: Jokowi Tak Dianggap Pemimpin Negara

26 April 2022, 16:51 WIB
Ketua Umum ProDem, Iwan Sumule ungkap pelanggaran larangan Jokowi untuk ekspor CPO oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian /Foto: Twitter @KetumProDEMnew/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua ProDem Iwan Sumule mengungkap larangan Presiden Jokowi untuk ekspor CPO dan minyak goreng dilanggar oleh Dirjen.

Hal itu ditunjukkan Iwan Sumule dengan mengunggah melalui cuitan twitter Bos Sumule di akunnya @KetumProDEMnew. 

Dalam cuitannya Iwan mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah tak dianggap sebagai pemimpin negara 

"Presiden @jokowi tampaknya sudah tak lagi dianggap sebagai pemimpin negara," kata iwan Sumule pada Senin, 26 April 2022. 

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa 26 April 2022 Hingga Imsak Keesokan Hari di Wilayah Jabodetabek

Iwan mengatakan, bagaimana tidak ketika Jokowi telah mengeluarkan pernyataan resmi melarang ekspor CPO dan minyak goreng, Dirjen Perkebunan membantah dengan keluarkan surat edaran.  

"Alamak! Bagaimana tidak, presiden telah resmi melarang ekspor Migor dan CPO, tapi omongan presiden dibantah hanya sekelas dirjen," terang Iwan. 

Bahkan Iwan menyebut Jokowi seperti bebek lumpuh yang tak didengarkan dan tak diikuti.

"Presiden @jokowi sudah seperti "Bebek Lumpuh", tak didengar dan diikuti," ujar Iwan lagi. 

Hal itu ditunjukkan Iwan melalui unggahan Surat Edaran atau SE Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian. 

SE Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian nomor 165/kb.020/E/oy/2022 dikeluarkan pada Minggu, 25 April 2022. 

Baca Juga: Zidan Pasrah Kena Mental Hingga 5 Hari Sulit Tidur Imbas Ejek Andika Kangen Band, Netizen: Tipu Cari Simpati

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Ali Jamil tersebut pada poin kedua menyatakan bahwa CPO tidak termasuk dalam produk sawit yang dilarang ekspor sesuai pernyataan Presiden Jokowi pada 23 April 2022. 

Bunyi Poin kedua SE tersebut adalah: 

"Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) (a). 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain dengan nilai Iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain)." ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler