Sekjen PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando, Polda Metro Akan Tindak Lanjuti

26 April 2022, 15:41 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJ News

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sudah menerima berkas laporan dari Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.

Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid terkait kasus dugaan pencemaran nama baik serta pemberian keterangan palsu.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan tersebut kini tengah dipelajari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Keputusan Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Jadi Sorotan Dunia: Mengancam Inflasi Pangan Global

"Iya (laporan) sudah diterima," ujar Zulpan dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJNews pada Selasa 26 April 2022.

Zulpan mengatakan jika ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut maka akan segera ditindaklanjuti.

"Laporannya sedang dipelajari, pada prinsipnya setiap laporan akan ditindak lanjuti," terangnya.

Sebelumnya, Eddy Soeparno bersama Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.

Baca Juga: Survei Indikator: Etnis Minang, Sunda, Melayu, dan Betawi Paling Tidak Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi

Saleh Daulay menyatakan, ada kemungkinan turut melaporkan Ade Armando.

"Tidak tertutup kemungkinan ya, ingat tidak tertutup kemungkinan kita juga akan melaporkan Ade Armando. Nanti jika hasil kajian yang dilakukan oleh tim kuasa hukum kita dan juga oleh DPP PAN bisa ditindaklanjuti," kata Saleh Daulay, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 April 2022.

Menurut Saleh, laporan kepada Ade Armando mengacu pada pemberian surat kuasa yang diberikannya kepada Muannas Alaidid.

Dia menyebut ada peran langsung dari Ade Armando perihal pemberian keterangan palsu Muannas Alaidid.

Baca Juga: Henri Subiakto Tanggapi Presiden Jokowi Bersama Anies Baswedan, Netizen: Narasinya Provokatif

"Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik, melalui media elektronik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," katanya.

Dalam laporan tersebut, sejumlah barang bukti diserahkan salah satunya tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022. Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler