Selain Dirjen Kemendag, Said Didu Duga Ada Tokoh Besar di Belakang Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

19 April 2022, 19:09 WIB
Said Didu duga ada tokoh besar di balik kasus dugaan korupsi minyak goreng yang menyeret Dirjen Daglu Kemendag /Tangkapan layar kanal YouTube ILC/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Staf Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ikut buka suara terkait ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Dirjen Daglu Kemendag, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Said Didu menduga, Dirjen Daglu hanyalah pelaksana tugas oligarki.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Refly Harun Singgung Pendukung Jokowi

Karena itu, Said Didu meminta agar Kejagung dan pihak terkait membuka dalang sesungguhnya di balik kasus dugaan korupsi minyak goreng.

"Buka dulu biangnya.

Sebagai mantan birokrat, saya berkeyakinan bhw Dirjendaglu hanya pelaksana "tugas" oligarki," kata Said Didu, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 19 April 2022.

Said Didu berharap, ke depannya tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng akan berkata jujur di pengadilan dan membongkar tokoh yang ada di baliknya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Sawit Penyebab Langkanya Minyak Goreng

"Semoga dia berani berkata jujur siapa yg menugaskan," ujarnya.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, keempat orang tersangka sudah menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Keempat tersangka diduga telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Dometic Market Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler