Ini Persyaratan Lengkap Naik Kereta Api Antar Kota Saat Mudik Lebaran

5 April 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi Kereta Api mudik lebaran 2022 /Instagram/@kai12

SEPUTARTANGSEL.COM - Animo pulang kampung telah terasa sejak awal Ramadhan. Bagi masyarakat Indonesia, ibadah puasa kerap disibukkan dengan persiapan mudik dan pulang kampung.

Beberapa masyarakat di Indonesia ada yang memilih menggunakan kereta api sebagai kendaraan untuk pulang kampung.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan persyaratan tertentu bagi penumpang kereta api antar kota melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Baca Juga: Tagar 'Tolak Booster Syarat Mudik' Viral di Twitter: Sungguh Terlalu

Surat Edaran itu terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan mudik yang berlaku mulai 5 April 2022 sebagai antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 kembali melonjak.

Bagi penumpang yang telah mendapatkan tiket mudik lebaran, persyaratan utama penumpang kereta api adalah telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

"Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR," demikian dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @kai121_ pada Selasa 5 April 2022.

Selanjutnya, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Tarawih/Mudik, Dokter Andi Khomeini: Akan Lebih Bisa Diterima Masyarakat Bila...

Calon penumpang yang baru satu kali vaksin pun dibolehkan naik kereta api, tapi syaratnya harus melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Sementara itu, bagi penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Di samping itu, penumpang yang belum vaksin karena kondisi tertentu juga wajib menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Wagub Riza Patria, Mengapa Booster Jadi Syarat Wajib Mudik 2022

"Bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining," katanya.

PT KAI menjelaskan bahwa syarat-syarat itu diberlakukan mulai Rabu 5 April 2022. Selanjutnya, dengan diberlakukannya regulasi terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat segera mendapatkan vaksin booster.

"Agar perjalanan mudikmu tetap aman dan lebih tenang saat berkumpul dengan keluarga besar nanti," pungkasnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler