Mudik dengan Pesawat Terbang, Penerima Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

4 April 2022, 19:43 WIB
Pemudik dengan pesawat terbang bebas tes antigen atau PCR jika telah terima vaksin Booster /Info Publik/

SEPUTARTANGSEL.COM- Menjelang mudik Lebaran, Pemerintah mengantisipasi melonjaknya penumpang pada arus mudik 2022 yang menggunakan transportasi udara.

Untuk mengatur perjalanan pemudik pada masa pandemi Covid-19 melalui Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022. 

Aturan mudik yang berlaku mulai 5 April 2022 sebagai antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 kembali melonjak.

"Aturan ini untuk mengantisipasi lonjakan karena antusias masyarakat melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Sebut Feeding State dan Fasting State Bentuk Kasih Sayang Allah Selama Ramadhan

Pada SE tersebut Pemerintah memberlakukan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). 

"Para pemudik pengguna transportasi udara apabila sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen," ujar Novie Riyanto.

Tetapi jika hanya mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif. 

Tes dilakukan dalam kurun 1x24 jam untuk antigen atau 3x24 jam  sebelum keberangkatan untuk tes PCR. 

Sedangkan bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil pada 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang menderita komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang diambil pada 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Serta menyerahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Andien Aisyah Ajarkan 'Anaku Askara Biru' Puasa, Kaget Setelah Kawa Sangat Bersemangat

Anak-anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan tersebut hanya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Akan tetapi wajib didampingi oleh orang dewasa yang telah menerima vaksinasi.

Kemenhub juga memberlakukan penetapan kapasitas angkut pesawat udara 100 persen. 

Diingatkan juga bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan dan saat mudik di kampung halaman. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler