Haris Azhar Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik: Tak Ada Harapan Demokrasi di Negeri Ini

24 Maret 2022, 08:49 WIB
Haris Azhar ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik /Instagram/@azharharis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberian status tersangka terhadap dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ramai diberitakan media.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Haris Azhar menyesalkan sikap penguasa yang dinilainya 'main kasar' dengan mempidanakan masyarakat yang memberikan pendapatnya.

Baca Juga: Haris Azhar Ogah Minta Maaf ke Menko Marves Luhut: Saya Nggak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

LBP dinilainya mempidanakan masyarakat yang memberikan pendapatnya.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatia telah mengedarkan video di media sosial yang menyebut Luhut terlibat gratifikasi di proyek tambang Papua.

Dalam video tersebut Haris Azhar dan Fatia membahas hasil riset sejumlah LSM dan organisasi.

Haris Azhar mengatakan negara telah mengekang kebebasan berpendapat masyarakat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Baca Juga: Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik: Kebenaran Tak Bisa Dikekang

Menurut Haris Azhar dengan mengekang kebebasan berpendapat artinya sudah tidak ada harapan penerapan demokrasi di negeri ini.

"Sudah tidak ada harapan lagi di negeri ini untuk mengupayakan kebebasan berpendapat yang merupakan bagian HAM. Artinya tidak ada lagi harapan demokrasi," kata Haris Azhar dikutip dari SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 24 Maret 2022.

Haris memaparkan bahwa pengekangan hak berpendapat dengan pidana menggunakan senjata Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah wujud tidak ada harapan demokrasi di Indonesia.

"Jadi hari ini saya apresiasi anak muda yang masih mau berkumpul mengemukakan pendapat dan membuat karya. Hari ini demokrasi hidup di jalanan," kata Haris.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

 

 

Menurut Haris dengan mempidanakan masyarakat yang berpendapat adalah bentuk semakin terpojoknya negara.

"Jadi negara kalau main kasar begini, artinya sudah makin terpojok," kata Haris.

"Negara itu, maksudnya penguasa?" tanya Refly.

Haris membenarkan bahwa negara yang dimaksud adalah penguasa yang dinilainya dalam posisi terpojok.

"Kalau main bola ini seperti pertandingan bola di Amerika Latin, Brazil lawan Venezuela. Saat Venezuela ga bisa ngimbangin Brazil, main tebas aja dia," kata Haris.

"Karena mau ngimbangin indahnya Brazil main bola, ga sanggup Venezuela," sambungnya.

Haris mengatakan bahwa ketika negara tidak bisa memberikan respon positif terhadap masyarakat maka yang digunakan kemudian adalah kekuasaan mempidanakan.

"Jadi karena tidak bisa mengimbangi permainan, main tebas aja, itu yang dilakukan rezim hari ini," ujar Haris.

Dia menilai bagwa rezim hari ini dalam menggunakan UU ITE untuk mempidanakan masyarakat yang hendak berpendapat.

"Pesan saya, Anda jangan takut dengan mainan itu jadi senjatanya dipidanakan. Jadi kita jangan takut kalau dipidanakan," kata Haris.

Haris Azhar yakin dirinya tidak bersalah sehingga tidak ada hal yang perlu ditakutkan.

"Jadi ya sudahlah, nanti kita reuni di penjara. Tapi ketika melihat peristiwa 98, ketika ganti rezim maka tahanan akan dibebaskan," ujar Haris.

Haris merasa isi pembicaraannya dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang videonya telah diunggah ke akun YouTube-nya adalah sebuah kebenaran yang perlu diungkapkan.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler