Dua Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Haris Pertama: Bagaimana dengan Nasib Pelaku Percobaan Pembunuhan?

18 Maret 2022, 22:36 WIB
Haris Pertama saat kekerasan dan percobaan pembunuhan orang tak dikenal Februari 2022. /Twtter aris Pertama @knpiharis///

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua terdakwa penembak Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramdhan dan Ipda M Yusmin Chorella divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022.

Kedua pelaku penembak Laskar FPI di atas divonis bebas, karena dinilai perbuatannya merupakan pembelaan diri saat situasi melampaui batas.

Vonis bebas tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menanggapi vonis bebas kepada dua orang penembak Laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Dua Polisi Penembakan Mati Enam Laskar FPI KM 50 Bebas dari Hukuman Pidana

Menurut Haris Pertama, jika pelaku pembunuhan saja bisa divonis bebas, bagaimana dengan nasib pelaku percobaan pembunuhan.

"Jika pelaku pembunuhan saja bisa divonis bebas, lalu bagaimana dengan nasib pelaku percobaan pembunuhan terhadap diri saya?" tanya Haris Pertama sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @knpiharis, Jumat 18 Maret 2022.

Selanjutnya, dalam cuitan yang sama, Haris Pertama peristiwa yang dimaksudnya aneh tapi nyata dan terjadi di negara Indonesia.

"Aneh tapi nyata, namun terjadi saat ini di negeri kita tercinta. Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami keadilan yang seadil-adilnya," sambung Haris Pertama.

Namun, dalam cuitan selanjutnya, Haris Pertama menyatakan kepasrahan. Seseorang dapat menghindari hukuman dunia, tapi di akhirat tidak bisa dielakkan.

Baca Juga: Penembakan Mati Terhadap 4 Laskar FPI Disebut Disengaja, Refly Harun: Sebenarnya Kita Harapkan Ada...

"Hukuman di dunia mungkin bisa kau hindari, tapi hukuman di akhirat nanti tidak akan eprnah bisa kau hindari. Allah akan memberikan keadilannya di saat kedzoliman merajalela," kata Haris Pertama.

Seperti diketahui, Haris Pertama diserang orang tak dikenal, akhir Februari 2022 lalu. 

Pelaku penyerangan langsung ditangkap Polisi sehari setelah penyerangan.

Awalnya, penyerang diduga sebagai debt collector yang menagih utang. Namun, akhirnya terungkap ada kekerasan diperintahkan oleh orang lain.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Cuek Kasus Pengeroyokannya, Haris Pertama: Apa Karena Saya Hanya Kader Partai yang Kritis

Politikus Partai Golkar, Azis Samual menjadi tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama. Meski demikian, belum ada kabar tentang proses hukum yang dikenai pada Azis Samual selanjutnya. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler