SKP2 Kasus Nurhayati Dikeluarkan, Bareskrim: Masyarakat Harus Berperan dalam Pemberantasan Korupsi

2 Maret 2022, 07:12 WIB
Surat STP2 untuk Nurhayati keluar, dirinya pun akan terbebas dari status tersangka /Dok. ANTARA/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus Nurhayati resmi dikeluarkan pada Senin, 1 Maret 2022.

SKP2 dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022.

Pengeluaran SKP2 ini mendapat tanggapan dari Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dengan memberi semangat pada masyarakat untuk berani melaporkan kasus korupsi.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Gagal Tangani Pandemi hingga Korupsi, Rizal Ramli: Luar Biasa Dongonya Ini, TKA China...

“Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi, itu ada diatur dalam undang-undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu memang harus dilindungi oleh aturan seperti itu,” ujar Cahayono di Mabes Polri Selasa Malam, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu 2 Maret 2022.

Cahyono juga mengungkapkan jika upaya menyelesaikan kasus Nurhayati membutuhkan kerjasama antara penyidik Polri dan Kejaksaan.

“Jadi kami sudah sepakat kasus ini mau di-SP2, apa dihentikan penuntutannya, tetapi kami secara teknis yuridisnya bagaimana yang ideal karena berkas P-21 tentunya harus dilakukan tahap II,” tegas Cahyono.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Datangi Gedung KPK Serahkan Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Kasus Nurhayati mencuat karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon. Kejanggalan yang terjadi dalam manajemen desa tersebut dilaporkan oleh Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun lalu.

Nurhayati merupakan salah satu pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi tersebut.

Ia merupakan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu yang mengetahui seluk beluk tindak korupsi yang dilakukan oleh atasannya.

Kasus Nurhayati dihentikan setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) karena perkara ini telah dinyatakan P-21.

Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Akan Cair Rp300 Ribu Bulan Juni 2021, Cek Daftar Penerima di sid.kemendesa.go.id

Penyerahan tahap II tidak dihadiri oleh Nurhayati sebagai tersangka karena terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri.

Atas barang bukti yang berhasil dikumpulkan, Pengadilan Negeri Cirebon akan mempergunakannya untuk menuntut tersangka korupsi Supriyadi dengan register No. RB-02/2022 dalam perkara tindak korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Setelah SKP2 ini keluar maka Nurhayati secara resmi terbebas dari status tersangka untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Cahyono juga mengungkapkan alasan penghentian perkara tersebut dinilai agak lamban. Hal ini disebabkan karena Polri dan Kejaksaan bekerjasama untuk mencari teknis yuridis.

“Memang harus bijak kami, sehingga di kemudian hari ini tidak ada tuntutan-tuntutan hukum dari pihak-pihak lain,” ujarnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler