Nurhayati, Pelapor Maling Uang Rakyat di Cirebon Malah Jadi Tersangka, Febri Diansyah: Seharusnya Dilindungi

- 22 Februari 2022, 13:48 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi ditetapkannya pelapor maling uang rakyat Nurhayati sebagai tersangka.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi ditetapkannya pelapor maling uang rakyat Nurhayati sebagai tersangka. /Tangkapan layar YouTube Talkshow TV One./

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut buka suara terkait ditetapkannya Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat (korupsi).

Nurhayati diketahui merupakan seorang pelapor dugaan maling uang rakyat dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Menurut Febri Diansyah, seorang pelapor, terlebih dalam kasus maling uang rakyat semestinya diberikan perlindungan.

Baca Juga: Gaji Menteri Tidak Lebih dari Rp20 Juta, Febri Diansyah: Apakah Sejalan dengan Laporan Kekayaan?

Hal itu diungkapkan oleh Febri Diansyah melalui cuitan di akun Twitter @febridiansyah pada Selasa, 22 Februari 2022.

"Pelapor, apalagi kasus korupsi seharusnya dilindungi," kata Febri Diansyah.

Dia mengatakan dapat mendiskusikan secara mendalam mengenai keterlibatan Nurhayati dalam kasus maling uang rakyat yang menjerat Supriyadi.

Kendati demikian, Febri Diansyah mengungkapkan hal terpenting yang harus dipahami adalah seharusnya pelapor diberi penghargaan dan perlindungan.

Baca Juga: Febri Diansyah Tanggapi Naskah Akademik RUU IKN yang Beredar: Tampaknya Desain Visual Lebih Dianggap Penting

"Kita bisa diskusikan panjang lebar ttg apakah seseorang bs dijerat karena perbuatan bersama2 atau ia ga punya niat yg sama dg pelaku. Tp poin utama yg sepatutnya dipahami adalah penghargaan dan perlindungan bagi Pelapor," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat dana desa.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus maling uang rakyat dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.

Supriyadi sendiri melakukan maling uang rakyat dana desa sebesar Rp818 juta rupiah yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dilaporkan Balik Ketua Relawan Jokowi, Febri Diansyah Beri Pembelaan

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fahri.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x