Naikkan Lagi Iuran BPJS, DPR: Pemerintah Tidak Patuhi Putusan MA

13 Mei 2020, 17:35 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut setelah ada judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Kemudian pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS kembali seperti semula, berlaku sejak April 2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 13 Mei: Rekor Baru, Positif Tambah Nyaris 700 Kasus Sehari

Tiba-tiba Pemerintah mengeluarkan Perpres 64/2020 yang salah satu poinnya menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.

Merespons naik turunnya sikap pemerintah itu, Anggota Komisi DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyesalkan langkah pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Dua Pasukan Bangunin Sahur di Pondok Aren Tangsel Bentrok, 1 Tewas

"Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.

Menurut Saleh, banyak masyarakat yang berharap agar putus MA tidak terlaksana dan iuran tidak jadi dinaikan.

Dia menduga, pemerintah akan berselancar, sehingga putusan MA akan dilawan dengan diterbitkannya aturan baru.

Saleh menambahkan, Pemerintah terkesan sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020.

Baca Juga: Hari Pertama Kereta Luar Biasa, 62 Penumpang Diangkut 29 Ditolak

Dengan begitu, ada masa Pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu kelas I sebesar Rp. 80.000, kelas II sebesar Rp. 51.000 dan kelas III sebesar Rp. 25.000.

"Artinya Pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikan lagi dan uniknya lagi, iuran kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai, saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, karena masyarakat sedang kesulitan dan dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran.

Saleh khawatir Perpres baru tersebut akan kembali digugat masyarakat, karena memiliki peluang untuk menggugat kenaikan iuran BPJS ke MA.

Baca Juga: Berita Baik: 23 Pasien OTG Positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang Sembuh

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa 5 Mei 2020, dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 6 Mei 2020.

Perpres 64/2020 tersebut mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah, mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Rabu 13 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler