Ridwan Kamil Sepakat Usulan Hentikan Operasional KRL Commuter Line

9 Mei 2020, 12:47 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. /- Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sepakat dengan usulan penghentian operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Ridwan beralasan, yang jadi problem adalah OTG (Orang Tanpa Gejala).

"Jadi, walau sudah ada protokol kesehatan (di KRL), OTG ini tidak ketahuan padahal ada virus," ungkap Ridwan dalam siaran persnya yang dilansir Antara, Sabtu 9 Mei 2020.

Baca Juga: Produsen AS Turunkan Produksi, Harga Minyak Dunia Melonjak

Ridwan juga menyoroti kantor-kantor yang masih buka di DKI Jakarta.

"Yang menjadi fundamental juga adalah yang mencari nafkah di Jakarta, selama kantornya memang masih buka, maka alasan dia untuk bepergian itu tidak bisa dihindari," tambah Ridwan.

Menurut Ridwan, Pemerintah Provinsi Jabar, DKI Jakarta, dan Banten sepakat mengusulkan pengendalian penyebaran Covid-19 di KRL Commuter Line ke pemerintah pusat usai ditemukannya penumpang positif Covid-19 di KRL.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Sabtu 9 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Hal itu, jelasnya, dibahas dalam video conference bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan bupati/wali kota Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Bodetabek) serta Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Sebelum ini, usulan penghentian operasi KRL Commuter Line sudah disampaikan sejumlah pimpinan Kabupaten/Kota.

Namun, usulan itu ditolak Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Hacker Habiskan 8 Tahun Retas Ribuan Perangkat Hanya Untuk Unduh Anime

Ridwan menilai, KRL yang merupakan tempat berkerumunnya warga itu, identik dengan sifat virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang menyebar melalui kerumunan orang.

"Kita tahu Covid-19 ini penyakit kerumunan. Di mana ada kerumunan, di situ ada Covid-19. Nah, salah satu kelompok kerumunan adalah KRL," kata Ridwan.

Untuk itu, Ridwan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pemda Bodetabek mengusulkan kembali penghentian operasional KRL berdasarkan data dan fakta penyebaran Covid-19 di layanan transportasi publik.

"Pertama, aspirasi awal dari Pemda Provinsi DKI Jakarta, yang akan diperkuat oleh para bupati/wali kota (Bodetabek) sebagai penyangga Ibu Kota," ujarnya.

Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Tersangka, Diancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Video Prank

Selain itu, Ridwan meminta Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan untuk perusahaan yang masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mendata karyawannya yang tinggal di luar Jakarta.

Dengan demikian, didapat data jumlah penumpang KRL sekaligus mempermudah aturan yang dibuat.

Selain itu, dengan penerapan PSBB di Jabodetabek, Ridwan mengusulkan dua opsi bagi perusahaan yang masih ingin beroperasi saat PSBB.

Baca Juga: Salurkan Bansos di Tangsel, Sekjen Kemensos: Yang Belum Terdata, Hubungi Pihak Terkait

Pertama, perusahaan menyediakan kendaraan antar jemput karyawan.

Kedua, perusahaan menggelar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri.

Hasil tes tersebut bisa menjadi dasar keputusan dibuka atau ditutupnya perusahaan.

Apabila hasilnya menunjukkan perusahaan bebas Covid-19, maka perusahaan tersebut bisa dibuka.

Sebaliknya, apabila ada karyawan yang positif Covid-19, maka perusahaan itu harus berhenti beroperasi.

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler