YouTuber Ferdian Paleka Tersangka, Diancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Video Prank

- 8 Mei 2020, 19:30 WIB
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). /- Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SEPUTARTANGSEL.COM - Jangan sembarang bercanda atau melakukan prank. Ujung-ujungnya bisa ancaman penjara 12 tahun penjara.

Inilah yang terpaksa dihadapi pelaku kasus candaan alias prank, Ferdian Paleka usai buron dan akhirnya tertangkap.

Gara-gara melakukan prank bantuan sembako berisi sampah, Ferdinan terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca Juga: Ringgo: Om Adi Kurdi Seorang Panutan Dalam Berkarya dan Berperilaku

Pihak Polrestabes Bandung pun telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya menjerat Ferdian bersama dua rekannya TF dan A dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

"Motifnya sendiri itu mengunggah atau mencemarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube ," papar Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat 8 Mei 2020.

Baca Juga: Social Distancing, Anggota DPR Amerika Blusukan di Video Game Animal Crossing

Ulung menambahkan, Ferdian serta rekannya A dinilai tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x