Besok Seluruh Moda Transportasi Kembali Dibuka, Tapi Mudik Tetap Dilarang

6 Mei 2020, 12:04 WIB
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020. /- Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah/aww.

SEPUTARTANGSEL.COM - Baru aktif kembali setelah sembuh dari Covid-19, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan akan membuka kembali semua moda transportasi mulai Kamis, 7 Mei 2020.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Isyana: Pemenang Konvensi Calon Wali Kota Tangsel dari PSI Adalah Bro Muhamad

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Menhub menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.

Baca Juga: Berita Baik: 100 Lebih Pasien Covid-19 di Tangsel Dinyatakan Sembuh

Kemenhub, jelasnya, saat ini tengah merumuskan kriteria bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus,” katanya.

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian, jelas Budi, adalah untuk kepentingan tugas negara bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

Baca Juga: Dinkes Banten Gelar Rapid Test Drive Thru Gelombang Kedua, Ini Link Pendaftarannya

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT,” ujar Menhub Budi.

Budi mengaku Kemenhub juga tidak mau ada penyalahgunaan.

"Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi Tasikmalaya, monggo. Kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh," tambah Menhub.

Baca Juga: Rekor Baru: Positif Covid-19 Tambah 484 Kasus Sehari, Pemerintah Klaim Bisa Kendalikan

Pernyataan Menhub Budi Karya tersebut lantas disambut takbir dan ucapan syukur dari para anggota DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang, kecuali untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan dan ekonomi.

"Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub," katanya.

Baca Juga: Skenario Sangat Berat: Covid-19 Tak Terbendung, Kemiskinan Meningkat di Perkotaan

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler