BNPB Tak Keluarkan Surat Izin Mudik, Korlantas Bolehkan Dengan Syarat

30 April 2020, 12:35 WIB
Petugas Direktorat Lalu Lintas memergoki pemudik yang mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam toilet bus. /- Foto: ANTARA/Polda Metro Jaya

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo telah menegaskan pemerintah melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Namun, petugas di lapangan bisa meloloskan pemudik dengan kondisi tertentu.

Seperti diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, warga bisa diperbolehkan mudik dengan menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Baca Juga: Keluar dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Ini Berkah Ramadhan

Dalam surat urgensi itu, dicantumkan alasan urgensinya, misalnya keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.

“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat nggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Selasa (28/4/2020) sebagaimana diunggah di laman Humas Polri.

Baca Juga: Sehari Tambah 11, Positif Covid-19 di Tangsel Tembus 100 Orang

Jika tanpa alasan kuat, jelas Istiono, pihaknya menindak tegas para pemudik dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing.

Bila alasan lain karena tidak punya pekerjaan, maka Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.

“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras disana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Ada PSBB di Tangerang Raya, Tawuran di Tangsel Jalan Terus 2 Tewas

Istiono menambahkan, Polri juga akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat di titik-titik penyekatan.

“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua, nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Kata Istana Soal Aksi Presiden Jokowi Bagi-bagi Sembako Langsung

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan surat izin mudik bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB, Agus Wibowo menegaskan, BNPB menjalankan kebijakan sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Tidak ada izin mudik. Presiden bilang dilarang mudik," tegas Agus.

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler