PPKM Naik ke Level 3, Dokter Eva Sindir Orang Kaya dan Pembuat Kerumunan: yang Jadi Korban Rakyat Jelata

7 Februari 2022, 21:58 WIB
Dokter Eva sindir orang kaya dan pembuat kerumunan dalam menanggapi kenaikan level PPKM. /Foto: Twitter/@_Sridiana_3va///

SEPUTARTANGSEL.COM - Dokter Spesialis bidang paru-paru, dokter Eva Sri Diana Chaniago kembali menyoroti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang naik menjadi level 3.

Kali ini Dokter Eva menyindir orang-orang yang dan pembuat kerumunan.

Menurut Dokter Eva, mereka tidak mengingat rakyat jelata yang menjadi korban dengan PPKM terus dinaikkan.

Baca Juga: PPKM Naik Level 3, Dokter Eva: Nakes Aja Rawat Pasien Covid-19 Pakai Baju Gown Kain Biasa

"Yang bawa virus dari LN ... Orang kaya ... Yang buat perayaan sehingga orang berkerumun ... Orang kaya ... Yang kempar hadiah sehingga orang berkerumun ... Orang kaya," ungkap Dokter Eva sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @__Sridiana_3va, Senin 7 Februari 2022.

"Giliran yang jadi korban ... rakyat jelata. PPKM terus ... Gas langsung level pedas. Rakyat mah, ndak perlu kerja. Kan kalau lapar, makanan langsung turun dari langut," satire Dokter Eva.

Kali ini, cuitan Dokter Eva dijawab oleh netizen dengan lebih santai. Ada yang mengatakan, rezeki tidak mungkin di lempar-lempar dari pesawat. Ada pula yang menanggapi PPKM level pedas, seperti bon cabe.

"Rezeki Allah bertebaran di muka bumi. Musti dicari, dipungut, dan dikumpulkan. Kalau langsung turun dari langit, siapa ya yang lempar-lempar dari pesawat?" tanya @yeni_ekawati.

Baca Juga: PPKM Level 3 untuk Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Yogyakarta, Netizen: Berarti Lebaran Sebentar Lagi, Hore

"Macam bon cabe sajo, Uni. #CabutDaruratPandemi," kata @faris1604.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali, hari ini Senin, 7 Februari mengumumkan PPKM di beberapa wilayah naik menjadi level 3.

Daerah-daerah yang dimaksud, yaitu wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. Dengan demikian, di tempat itu beberapa kegiatan kembali sangat dibatasi.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag RI) beberapa hari sebelumnya juga sudah membatasi kegiatan di tempat ibadah sesuai level PPKM melalu surat edaran.

Baca Juga: Langgar PPKM, Bar Dronk Kemang Jakarta Selatan Didenda Puluhan Juta dan Disegel 7 Hari

Bahkan, khusus untuk masjid, Kemenag mengatur jarak 1 meter antar jamaah dan melarang diedarkannya kotak amal untuk mengurangi dampak Omicron.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler