Emil Salim Terkejut KPK Tetapkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

6 Februari 2022, 20:56 WIB
Emil Salim terkejut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardia Noervianto ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat oleh KPK. /Foto: Antara/ HO-Kemendagri///

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan orang nomor satu di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) era Orde Baru, Prof. Dr. Emil Salim mengaku terkejut KPK menetapkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto sebagai tersangka maling uang rakyat.

Profesor yang juga merupakan ekonom senior, Emil Salim juga heran dengan pernyataan Kemendagri setelah salah satu stafnya ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat oleh KPK.

Kemendagri tidak ingin dilibatkan lagi dalam pertimbangan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Ungkap Rasa Takut Bertemu Kaesang Pangarep, Marshel Widianto: Kabarnya Pengen Ketangkap KPK, Kok Masih Aman?

Menurut Prof. Dr. Emil Salim, hal tersebut tidak sesuai dengan logika.

"Dengan terkejut kita baca, bahwa KPK menetapkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebagai tersangka," ungkap Emil Salim sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter pribadinya @emilsalim2010.

"Yang mengherankan, bahwa reaksi Kemdagri adalah untuk tidak dilibatkan lagi dalam memberi pertimbangan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional. Adakah yang bisa jelaskan logikanya?" tanya Emil Salim.

Pertanyaan di atas dijawab dengan nada yang sama oleh salah seorang netizen. Dia mengatakan sudah tidak ingat, kapan terakhir kali akal sehat digunakan dalam mengurus negera Indonesia.

Baca Juga: Uang Rp200 Juta Milik Ketua DPRD Kota Bekasi Disita KPK, Diduga Hasil Suap Proyek Grand Kota Bintang

"Sejak kapan terakhir kali logika/akal sehat digunakan dalam mengurus negeri ini, Prof? Mungkin ada yang ingat?" tanya lewa_samawa.

Sementara itu, netizen lain menjawab, mungkin Kemendagri sedang mengalami krisis kepercayaan terhadap organisasinya sendiri.

"Mungkin Mendagri sedang mengalami krisis kepercayaan terhadap organisasi, Prof ...," ucap @Rusdi_Adabi.

Sepekan lalu, 2 Februari 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut KPK Banyak Diisi Karakter Nahdliyin, Tata Khoiriyah: Wong Saya Aja Disingkirkan

Adrian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur dan Kepala Dinmas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M, Syukur Akbar.

Ketiganya ditahan atas kasus suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomio Daerah tahun 2021. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler