SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Arteria Dahlan.
Pasalnya, tidak ditemukan unsur pidana terkait kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan yang meminta untuk mencopot Kajati karena memakai bahasa Sunda saat melakukan rapat.
Selain itu, Arteria Dahlan yang menjabat sebagai Anggota DPR mempunyai hak imunitas, sehingga tidak bisa dilakukan tindak pidana.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat, 4 Februari 2022, Kombes Pol Endra Zulpan meminta kepada masyarakat agar langsung melaporkan Arteria Dahlan kepada DPR RI.
"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," terang Zulpan.
Baca Juga: Jubir Prabowo Tanggapi Mobil Fortuner Pakai Pelat Nomor Kemenhan, Netizen Singgung Arteria Dahlan
Sebelumnya, banyak tokoh yang mengkritisi perbedaan perlakuan hukum terhadap kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan.
Bahkan tagar 'Arteria Dahlan Kebal Hukum' sempat menjadi trending di media sosial Twitter.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga: Arteria Dahlan Didesak untuk Dipecat, Hasto: Sudah Diberi Sanksi Peringatan Berat
Sementara Arteria Dahlan yang meminta Kejagung untuk mencopot Kajati karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat belum ada tindakan dari pihak kepolisian.
Informasi terbaru, polisi tidak bisa menindaklanjuti laporan terkait pernyataan Arteria Dahlan karena terbentur UU MD3.
Sehingga, masyarakat disuruh melaporkan langsung Arteria Dahlan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.***