Kemenag Minta BNPT Koordinasi untuk Verifikasi Data 198 Pesantren Diduga Terafiliasi Terorisme

3 Februari 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi Terorisme /Foto: PIXABAY/ goodlynx/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk berkoordinasi soal 198 pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Kemenag juga ingin mendapatkan data untuk memverifikasi 198 pondok pesantren tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani.

Baca Juga: Mantan Teroris Bom Bali Ali Imron Soal BNPT Sebut 198 Pesantren Diduga Terafiliasi Terorisme: Itu Ada Benarnya

"Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren dan mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama," kata Muhammad Ali Ramdhani yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 3 Februari 2022.

Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan saat ini sekitar 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag.

Namun, dia menjelaskan bahwa tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel: Meroket, Hari Ini Tambah 1.627 Kasus Positif

"Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi dan verifikasi penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.

"Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren," teganya.

Baca Juga: Heran Seragam Satpam Putih Biru Diganti, Feni Rose: Apa karena Sulit Cari Deterjen Cuci yang Bikin Cemerlang?

Oleh karena itu, bagi pesantren yang terdaftar dan terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme, akan diberi sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Di sisi lain, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.

Unsur-unsur itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.

Baca Juga: Facebook Dituntut Miliarder Pertambangan Australia atas Dugaan Iklan Penipuan

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," kata Waryono.

Tata kelola pesantren diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren.

Unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme karena sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren dan ditandai dengan banyak pahlawan bangsa yang lahir dari pesantren.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tanggapi BNPT Sebut 198 Pesantren Diduga Terafiliasi Terorisme: Kalau Ada Buktinya Silahkan Tindak

Waryono mengimbau orang tua santri agar selektif dan memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi serta para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.

"Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," tegas Waryono.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler