SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai pukul 00.00, Jumat 10 April 2020 ini, DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 untuk mengatur pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Update Covid-19 Banten: 85 Meninggal, 38 di Tangerang Selatan
Secara umum, Pergub ini menekankan agar warga Jakarta selama 14 hari ke depan tetap berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar.
"Di dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah dan mengurangi, bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," tegas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis 9 April 2020 malam.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 9 April: Tinggal Satu Provinsi Belum KenaBaca Juga: Update Covid-19 Indonesia 9 April: Tinggal Satu Provinsi Belum Kena
Dijelaskan Anies, Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.
Di antara hal-hal yang menjadi penekanan adalah meminimalkan pergerakan orang di luar rumah.
Baca Juga: Cegah Penolakan, Pemkot Tangerang Siapkan Pemakaman Khusus Covid-19
Misalnya, dengan pengaturan jam operasi angkutan umum hanya pada jam 06.00 - 18.00.
Dengan demikian, tidak ada kendaraan umum keluar masuk wilayah Jakarta di luar jam tersebut.
Pengaturan ini berdampak pada operasional bus-bus AKAP hingga jadwal kereta api dan commuterline.
Baca Juga: Bodetabek Siap Gabung DKI Jakarta, Ajukan Permohonan Terapkan PSBB
Selain itu, angkutan umum dan kendaraan pribadi hanya diperkenankan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
Dengan demikian, sepeda motor tidak boleh berboncengan. Pengendara ojek online (ojol) hanya diperkenankan mengangkut barang.
Baca Juga: Update Covid-19 Banten 8 April: 69 Meninggal, Separuh Lebih di Tangsel
Anies sebelumnya bersikeras mengizinkan ojol tetap beroperasi, namun bunyi ketentuan pelaksaan PSBB dari Kemenkes mengatur sebaliknya.
Selain dibatasi penumpangnya hingga 50 persen. penggunaan kendaraan pribadi berupa motor dan mobil pun hanya diperkenankan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain yang diizinkan selama PSBB.
(*)